92 views 3 mins 0 comments

Kendala TKDN dan Sertifikasi: Alasan iPhone 16 Series Belum Bisa Dijual di Indonesia

In Politik, Teknologi
Oktober 26, 2024


Penulis : Redaksi Eppyco Media
Editor : Redaksi Eppyco Media

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa lini ponsel terbaru Apple, iPhone 16 series, belum diizinkan untuk dijual secara resmi di Indonesia. Produk ini belum memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35 persen, yang menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin pemasaran. Selain itu, Apple masih memiliki kewajiban menyelesaikan sisa komitmen investasi sebesar Rp240 miliar dari total investasi Rp1,71 triliun guna memenuhi sertifikasi TKDN melalui skema inovasi.

Meski demikian, iPhone 16 series masih dapat masuk ke Indonesia sebagai barang pos dan telekomunikasi melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Namun, perangkat tersebut hanya boleh dibawa oleh penumpang atau dikirim melalui penyelenggara pos dengan batas maksimal dua unit per penumpang untuk pemakaian pribadi. Pendaftaran IMEI dan pembayaran pajak tetap menjadi kewajiban sebelum perangkat dapat digunakan secara legal di Tanah Air.

Foto : Apple.com

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa meskipun perangkat ini dapat masuk secara legal, memperjualbelikan iPhone 16 yang berasal dari bawaan penumpang adalah tindakan ilegal. “Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” ujar Febri.

Apple memilih memenuhi persyaratan TKDN melalui skema investasi di bidang riset dan pengembangan, termasuk melalui program Apple Developer Academy untuk mengembangkan talenta pengembang lokal. Namun, proses perpanjangan sertifikasi TKDN saat ini masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple.

Berbeda dengan vendor lain seperti Samsung dan Oppo yang memilih skema perangkat keras atau software, Apple menggunakan pendekatan unik dengan membangun pusat pelatihan untuk developer. Jika investasi ini tuntas, Apple akan memperoleh sertifikat TKDN yang memungkinkan mereka memasarkan iPhone 16 series di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penyelesaian investasi Apple merupakan kunci untuk membuka izin pemasaran iPhone 16. “Saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple,” kata Agus.

Kemenperin mencatat, antara Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan pos. Semua perangkat ini legal untuk penggunaan pribadi, tetapi tetap tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia.