
Foto : Dokumentasi Pribadi
Penulis : Faiha Fathya Azzahra (Teknik Geodesi, Universitas Diponegoro)
Editor : Tim Redaksi Eppyco Media
Klaten, 25 Januari 2025 — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) Tim I dengan penuh antusias menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai proses pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) di wilayah Desa Kerten. Kegiatan yang berlangsung dengan partisipasi aktif masyarakat tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi yang komprehensif mengenai manfaat serta prosedur pengurusan sertifikat tanah berbasis digital yang saat ini semakin didorong implementasinya oleh pemerintah sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis teknologi.
Dalam pemaparan yang disampaikan kepada peserta, mahasiswa menjelaskan secara rinci bahwa Sertifikat-el merupakan salah satu terobosan strategis pemerintah dalam upaya mendigitalisasi dokumen kepemilikan tanah. Langkah ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021. Diharapkan dengan adanya sertifikat digital ini, data pertanahan dapat terlindungi dengan lebih baik dari risiko kehilangan maupun pemalsuan, serta mempermudah proses administrasi pertanahan yang semakin adaptif dengan perkembangan teknologi informasi.
Mahasiswa memaparkan bahwa proses pengurusan Sertifikat-el bagi tanah yang telah terdaftar dapat dimulai dengan langkah awal berupa pengajuan formulir permohonan di Loket Pertanahan maupun melalui Sistem Elektronik yang telah disediakan oleh pihak terkait. Setelah menerima dan mengisi formulir tersebut dengan lengkap, pemohon diwajibkan melakukan pembayaran biaya layanan yang terintegrasi melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam tahap ini, mahasiswa juga menekankan pentingnya melakukan pengecekan dokumen fisik, seperti surat ukur tanah dan data yuridis terkait status tanah.
Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki tanah yang belum terdaftar, mahasiswa menjelaskan bahwa proses pendaftarannya diawali dengan mengajukan permohonan pendaftaran tanah baru baik melalui loket pelayanan konvensional maupun sistem elektronik yang telah tersedia. Setelah pengajuan dilakukan, data yang diperoleh dari proses tersebut akan dikumpulkan dan diolah untuk keperluan identifikasi bidang tanah, yang kemudian dilanjutkan dengan pembuktian hak atas tanah guna menetapkan status kepemilikan yang sah secara hukum.
Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa juga memperkenalkan aplikasi digital bernama Sentuh Tanahku yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN. Aplikasi ini hadir sebagai solusi digital yang mempermudah masyarakat untuk memantau proses sertifikasi tanah mereka secara daring serta memeriksa keabsahan data pertanahan dengan lebih praktis. Peserta sosialisasi tampak antusias mengikuti demonstrasi langsung penggunaan aplikasi ini dan mengapresiasi kemudahan layanan yang ditawarkan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, mahasiswa KKN Undip menunjukkan kontribusi nyata mereka dalam mendukung peningkatan literasi digital masyarakat khususnya dalam layanan publik berbasis teknologi di bidang pertanahan. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya sertifikasi tanah secara elektronik serta mendukung program pemerintah dalam percepatan transformasi digital layanan agraria di Indonesia.