
Foto : Dokumentasi Pribadi
Penulis : Citra Kumala Siwi (Perencanaan Tata Ruang dan Pertanahan, Universitas Diponegoro)
Editor : Tim Redaksi Eppyco Media
Klaten, 3 Februari 2025 – Mahasiswa program studi Perencanaan Tata Ruang dan Pertanahan Universitas Diponegoro Semarang, Citra Kumala Siwi yang menjadi bagian dari KKN Tim 1 UNDIP 2024/2025, menginisiasi pemetaan harga lahan di Desa Sumyang sebagai program kerja monodisiplin.
Pelaksaaan program ini dilatarbelakangi oleh adanya perubahan penggunaan lahan non terbangun menjadi lahan terbangun dalam sepuluh tahun terkahir. Informasi tersebut diperoleh berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan pada 16 Januari 2025 dengan Kepala Desa Sumyang yaitu Bapak Suwito sebagai narasumber. “Perubahan penggunaan lahan di Desa Sumyang ini terjadi karena dipicu oleh peningkatan jumlah penduduk. Jumlah penduduk terus meningkat setiap tahun, dalam sepuluh tahun terakhir lahan berupa tegalan/ladang beralih fungsi menjadi permukiman,” ungkap Bapak Suwito. Penduduk Desa Sumyang tidak seluruhnya berasal dari Desa Sumyang, ada pula pendatang yang membeli lahan atau bangunan di Desa Sumyang.
Berdasarkan latar belakang tersebut, Citra berinisiatif untuk menjalankan program kerja monodisiplin yang berkaitan dengan pertanahan yaitu pemetaan harga tanah Desa Sumyang. Data diperoleh secara sekunder dan primer. Data sekunder mengenai harga tanah bersumber dari website resmi Kementerian ATR/BPN. Sedangkan data primer diperoleh melalui wawancara terhadap perangkat Desa Sumyang terkait kondisi lapangan transaksi jual beli tanah.
Luqman Nur Bakhtiar selaku Kepala Kewilayahan 1 tertarik dalam hal pemetaan yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut. Sebelum sesi serah terima dilakukan, Citra menjelaskan terkait data apa saja yang diperlukan dalam pembuatan peta harga lahan, darimana data tersebut diperoleh, dan bagaimana cara pengolahannya melalui software GIS.

Sumber: Dokumentasi Pribadi
Melalui program kerja tersebut, diharapkan dalam transaksi jual beli lahan di Desa Sumyang, peta harga lahan dapat mengurangi ketidakpastian mengenai harga pasar yang berlaku. Peta tersebut dapat menjadi masukan yang memberikan transparansi mengenai nilai pasar, sehingga pembeli dan penjual dapat mencapai kesepakatan yang adil dan mengurangi sengketa atau kecurangan yang mungkin dapat terjadi.