
Foto : unsplash.com/@ort
Penulis : Redaksi Eppyco Media
Editor : Redaksi Eppyco Media
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kembali menolak proposal investasi yang diajukan Apple untuk mendapatkan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia. Tawaran investasi senilai 100 juta dolar AS (sekitar Rp 1,59 triliun) untuk periode 2024-2026 dianggap belum memenuhi aspek keadilan yang menjadi syarat pemerintah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa terdapat empat aspek keadilan yang belum dipenuhi oleh Apple dalam proposal tersebut. Pertama, nilai investasi sebesar 100 juta dolar AS dinilai terlalu kecil jika dibandingkan dengan investasi Apple di negara lain. Misalnya, di Vietnam, Apple telah menggelontorkan dana hingga 400 triliun dong Vietnam atau sekitar Rp 255 triliun, jauh lebih besar dibandingkan tawaran untuk Indonesia.
Baca Juga : Komdigi Berhentikan Sementara Karyawan yang Diduga Terlibat Dalam Kasus Judol
Kemenperin menyarankan agar Apple membangun fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia, sehingga tidak perlu mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun. Saat ini, Apple masih bergantung pada jalur investasi untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat memasarkan produknya di Indonesia, salah satunya melalui program Apple Developer Academy. Namun, langkah ini dinilai belum cukup jika dibandingkan dengan merek lain seperti Samsung dan Oppo, yang telah membangun pabrik dan toko ritel resmi di Tanah Air.
Aspek kedua, tawaran investasi Apple dianggap belum adil dibandingkan investasi pemain utama lain di sektor teknologi. Ketiga, pemerintah menilai investasi yang diajukan belum memberikan nilai tambah signifikan serta penerimaan negara. Terakhir, investasi Apple dinilai kurang dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.
Baca Juga : Erupsi Gunung Lewotobi Ganggu Transportasi Udara, Wings Air Batalkan Sejumlah Penerbangan
Agus Gumiwang menegaskan bahwa tawaran Apple belum memenuhi standar yang dianggap berkeadilan. Pemerintah mengharapkan nilai investasi yang lebih besar dari 100 juta dolar AS di masa mendatang. Dengan ditolaknya proposal ini, iPhone 16 series masih belum bisa dijual secara resmi di Indonesia.
Selain itu, Kemenperin mengungkapkan bahwa Apple masih memiliki komitmen investasi yang belum terpenuhi untuk periode 2020-2023. Dari total janji investasi sebesar 108 juta dolar AS (sekitar Rp 1,7 triliun), realisasi yang telah dicapai baru sekitar Rp 1,4 triliun. Dengan demikian, masih ada kekurangan sekitar Rp 271 miliar yang belum dipenuhi. Pemerintah menegaskan pentingnya memenuhi komitmen ini untuk menjaga kredibilitas Apple sebagai perusahaan global.
Baca Juga : Mata Pelajaran AI dan Coding Akan Diperkenalkan di SD dan SMP
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin akan segera memanggil pihak Apple untuk membahas dua hal, yaitu pelunasan komitmen investasi periode 2020-2023 dan proposal investasi baru untuk 2024-2026. Pemerintah membuka ruang negosiasi untuk menemukan solusi yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.
Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menekankan bahwa nilai Rp 271 miliar bukanlah angka yang besar bagi Apple, mengingat perusahaan ini memiliki kapitalisasi pasar sebesar 3.474 triliun dolar AS (lebih dari Rp 555.346 triliun) dan laba kuartalan mencapai 14,7 miliar dolar AS (sekitar Rp 234,1 triliun) pada laporan kuartal IV-2024.
Baca Juga :
Selama utang investasi belum dilunasi dan kesepakatan baru belum tercapai, iPhone 16 series belum dapat memenuhi sertifikasi TKDN. Hal ini membuat produk tersebut tetap ilegal untuk diperdagangkan di pasar Indonesia. Pemerintah berharap Apple bisa segera meningkatkan komitmennya dalam mendukung ekosistem teknologi dan ekonomi digital di Indonesia.