
Foto : jpnn.com
Penulis : Redaksi Eppyco Media
Editor : Redaksi Eppyco Media
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti, menyampaikan permintaan maaf kepada para guru atas kenaikan tunjangan sertifikasi yang belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi. Dalam peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 dan Hari Ulang Tahun ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang berlangsung pada Sabtu (14/12/2024), ia secara terbuka mengakui keterbatasan pemerintah dalam memenuhi harapan peningkatan kesejahteraan guru.
Baca Juga : Cetak Sejarah Baru: Bitcoin Terbang Tinggi ke US$100.000 Era Baru Cryptocurrency Dimulai
Kenaikan Tunjangan Guru: Fakta dan Penjelasan
Prof. Mu’ti merinci bahwa tunjangan bagi guru yang telah lulus sertifikasi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) mengalami kenaikan. Guru non-ASN yang lulus sertifikasi 2024 akan menerima tunjangan sebesar Rp2 juta, sedangkan guru non-ASN bersertifikasi sebelum 2024 mengalami kenaikan tunjangan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dengan tambahan Rp500 ribu.
Sementara itu, guru ASN yang bersertifikasi akan mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok. Sebagai contoh, guru dengan gaji pokok Rp3 juta akan menerima tunjangan sertifikasi senilai Rp3 juta. Pembayaran tunjangan ini dijadwalkan dalam empat triwulan, yakni pada bulan April, Juni, Oktober, dan November.
Namun, besaran kenaikan ini dinilai masih jauh dari memadai untuk meningkatkan kesejahteraan guru secara signifikan. Kritik muncul, tidak hanya dari guru non-ASN dan ASN, tetapi juga dari guru honorer dan swasta yang merasa belum mendapatkan perhatian setara.
Baca Juga : PPN 12% Akan Diterapkan pada Barang Mewah Mulai 2025, Ini Rinciannya
Imbauan dan Refleksi Pemerintah
Dalam pidatonya, Prof. Mu’ti berharap para guru dapat memanfaatkan tunjangan tersebut untuk meningkatkan kualitas diri dan profesionalitas. Ia mengingatkan agar tunjangan tidak semata-mata digunakan untuk kebutuhan konsumtif, tetapi diarahkan pada hal-hal yang menunjang pengembangan kompetensi guru.
Meski demikian, Prof. Mu’ti menegaskan bahwa profesi guru tetap menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah, bahkan menjadi satu-satunya profesi yang mengalami kenaikan tunjangan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengelola anggaran pendidikan di tengah kebutuhan prioritas dari berbagai sektor lain.
Baca Juga : Bareskrim Polri Pertimbangkan Pemeriksaan Kapolrestabes Semarang Terkait Kasus Penembakan Siswa SMK
Aspirasi Perlindungan Guru
Pada kesempatan yang sama, PGRI memberikan naskah akademik rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Guru sebagai bentuk aspirasi untuk meningkatkan jaminan hukum bagi tenaga pendidik. Prof. Mu’ti menerima naskah tersebut dengan antusias dan berjanji akan membawa aspirasi tersebut ke DPR untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, RUU Perlindungan Guru menjadi elemen penting dalam mendukung kesejahteraan dan kualitas profesi guru, seiring dengan langkah pemerintah meningkatkan anggaran tunjangan dan pelatihan.
Langkah Awal Menuju Perubahan
Kenaikan tunjangan guru yang terbatas ini menjadi cerminan dari tantangan yang dihadapi pemerintah dalam menyeimbangkan kebutuhan pendidikan dengan sektor lain. Namun, langkah ini diharapkan menjadi pijakan awal menuju penghargaan yang lebih besar terhadap profesi guru.
Baca Juga : PDIP Coret Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dari Keanggotaan
Perayaan HGN 2024 sekaligus menjadi momentum refleksi bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat dukungan terhadap para guru, baik melalui peningkatan kesejahteraan, perlindungan hukum, maupun pelatihan berkelanjutan. Sebagai negara dengan jumlah guru terbesar di Asia Tenggara, Indonesia memiliki peluang besar untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih berkualitas dan inklusif melalui langkah konkret yang berorientasi pada masa depan.