99 views 2 mins 0 comments

Komdigi Berhentikan Sementara Karyawan yang Diduga Terlibat Dalam Kasus Judol

In Nasional, Politik
November 05, 2024


Foto : rm.id

Penulis : Redaksi Eppyco Media
Editor : Redaksi Eppyco Media

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan penonaktifan sementara terhadap sebelas pegawai yang ditahan oleh kepolisian terkait kasus judi online (judol). Keputusan ini diambil sebagai langkah awal untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaga.

“Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah mereka ditahan oleh kepolisian atas dugaan pelanggaran,” ungkap Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataan pers pada Senin (4/11/2024).

Meutya juga menyebutkan bahwa nama-nama pegawai lain yang mungkin terlibat saat ini masih dalam tahap verifikasi dan sedang menunggu koordinasi lebih lanjut antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dan Kepolisian Republik Indonesia.

“Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan identitas pegawai yang diamankan,” jelas Meutya.

Foto : antaranews.com

Kemkomdigi akan melakukan pemberhentian sementara bagi pegawai yang terlibat dalam kurun waktu maksimal tujuh hari sejak diterbitkannya surat penahanan oleh Polri. Langkah ini diambil untuk memastikan fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan dengan efektif sambil menghormati prinsip praduga tak bersalah.

“Apabila proses hukum telah mencapai status inkracht (putusan tetap), pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Meutya.

Meutya juga menekankan pentingnya komitmen pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, terutama dalam upaya memberantas praktik ilegal, seperti perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil tindakan lebih lanjut jika ada pegawai lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal.

“Kami akan memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik,” tambah Meutya.