44 views 2 mins 0 comments

Masyarakat Dusun Ngratan Dapat Edukasi Perlindungan Konsumen dari Mahasiswa KKN UNDIP

In Pendidikan
Februari 12, 2025


Foto : Dokumentasi Pribadi

Penulis : Arkhan Naufalsyah (Hukum Bisnis, Universitas Diponegoro)
Editor : Tim Redaksi Eppyco Media

Dusun Ngratan, 12 Februari 2025 – Di tengah semakin kompleksnya dinamika perdagangan dan konsumsi, kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen menjadi hal yang krusial. Arkhan Naufalsyah, mahasiswa program studi Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) yang tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Minggarharjo, mengambil inisiatif untuk mengisi celah edukasi tersebut. Pada 9 Februari 2025, ia menggelar pelatihan di pabrik UMKM helm setempat, di mana ia memaparkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen serta regulasi hukum yang melindungi hak mereka.

Dalam sesi tersebut, Arkhan menguraikan bagaimana Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dirancang untuk memastikan transaksi yang adil dan transparan antara pelaku usaha dan pembeli. Ia menekankan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi produk yang jelas, keamanan dalam penggunaannya, serta mekanisme pengaduan jika terjadi pelanggaran. Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa konsumen tidak hanya berhak menuntut kualitas dan keadilan, tetapi juga berkewajiban memahami produk yang mereka beli, menggunakan barang dan jasa sesuai aturan, serta menjaga etika dalam bertransaksi.

Pelatihan ini menarik perhatian para pelaku UMKM, pekerja pabrik helm, dan masyarakat sekitar yang sehari-hari berhadapan dengan dinamika jual beli. Diskusi yang berlangsung mencerminkan kurangnya pemahaman banyak pihak mengenai jalur hukum yang dapat ditempuh jika hak mereka sebagai konsumen dilanggar. Para peserta mengungkapkan bahwa selama ini, banyak yang menerima begitu saja ketidaksesuaian produk tanpa mengetahui langkah hukum yang bisa diambil.

Mas Jefri, seorang pengusaha helm lokal yang turut hadir dalam kegiatan ini, mengapresiasi edukasi yang diberikan. “Sebagai pelaku usaha, kami juga harus memahami aturan yang berlaku agar bisnis kami bisa berjalan sesuai ketentuan. Pelatihan ini memberi kami wawasan baru, terutama dalam menjaga kualitas produk dan membangun kepercayaan dengan konsumen,” ujarnya.

Arkhan berharap bahwa melalui inisiatif seperti ini, masyarakat dapat lebih memahami posisi mereka dalam ekosistem perdagangan serta lebih berani menegakkan hak-hak mereka. Ia menekankan bahwa edukasi hukum di tingkat akar rumput bukan hanya soal meningkatkan kesadaran, tetapi juga menciptakan tatanan ekonomi yang lebih sehat, di mana baik konsumen maupun produsen dapat berinteraksi secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.