
Foto : cnbcindonesia.com
Penulis : Redaksi Eppyco Media
Editor : Redaksi Eppyco Media
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga entitas anak usahanya, yakni PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Sinar Pantja Djaja, terkait status pailit yang sebelumnya ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Semarang. Putusan MA tersebut, yang tercatat dalam perkara nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024, dibacakan pada Rabu, 18 Desember 2024, oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hamdi bersama Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Dengan putusan ini, status pailit Sritex dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Merespons keputusan tersebut, Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan bahwa manajemen perusahaan telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Langkah ini, menurut Iwan, tidak hanya demi kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk melindungi sekitar 50 ribu karyawan Sritex yang menggantungkan penghidupan mereka pada perusahaan tersebut.
Baca Juga : Kenaikan Tunjangan Guru Tak Penuhi Ekspektasi, Mendikdasmen Sampaikan Permintaan Maaf
“Kami memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali agar keberlangsungan usaha tetap terjaga. Ini penting untuk memastikan karyawan kami tetap memiliki pekerjaan dan dapat menghidupi keluarga mereka di tengah situasi ekonomi yang sulit,” ujar Iwan dalam keterangan resminya, Kamis, 19 Desember 2024.
Selama proses kasasi sebelumnya, Sritex telah berupaya mempertahankan usahanya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), meski terbatasnya sumber daya dan tekanan waktu menjadi tantangan utama. Iwan menegaskan, manajemen telah menjalankan berbagai langkah untuk menjaga kondisi perusahaan tetap kondusif di tengah status pailit yang disematkan.
Menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, seluruh aset perusahaan yang dinyatakan pailit akan dikelola oleh kurator yang ditunjuk oleh hakim pengadilan. Kurator bertanggung jawab atas pengamanan, penyegelan, hingga penjualan aset-aset perusahaan pailit untuk memenuhi kewajiban debitur. Penjualan ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk melalui lelang terbuka.
Baca Juga : PPN 12% Akan Diterapkan pada Barang Mewah Mulai 2025, Ini Rinciannya
Iwan berharap, melalui langkah PK, pemerintah dapat memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan, serta mendukung upaya Sritex untuk tetap melanjutkan kegiatan usaha dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional. “Kami ingin terus menjadi bagian dari penggerak ekonomi Indonesia dan memastikan bahwa industri tekstil tetap kuat di tengah tantangan,” tutupnya.
Upaya hukum lanjutan yang dilakukan oleh Sritex menjadi sinyal bahwa perusahaan ini masih berkomitmen untuk berjuang mempertahankan operasionalnya meski dihadapkan pada tantangan hukum dan ekonomi yang berat. Sritex berharap, langkah ini dapat membuka peluang baru untuk keluar dari krisis dan menjaga keberlangsungan hidup keluarga besar Sritex di masa mendatang.